a. Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) bidang usaha mencangkup kegiatan asuransi dan izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya;
2. Sertifikat keanggotaan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang masih berlaku.
b. Laporan keuangan audited/ dokumen perusahaan yang menyatakan Risk Based Capital (RBC) yang dimiliki >120% (lebih dari seratus dua puluh persen) dalam dua tahun terakhir (2021 dan 2022) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
c. Berpengalaman dalam:
Pelaksana Pekerjaan wajib memiliki pengalaman penutupan asuransi dengan nilai pertanggungan minimal Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) untuk satu tertanggung, dalam 5 (lima) tahun terakhir diantara periode 2019-2023, yang dibuktikan dengan melampirkan bukti salinan/ copy Kontrak/ copy polis (yang mencantumkan nilai polis) dan bukti yang menyatakan polis telah diserahterimakan.